

Istilah Qurban
Istilah qurban yang kita kenal berasal dari bahasa Arab dan memiliki arti pendekatan diri. Namun, dalam konteks Islam, qurban merujuk pada tindakan menyembelih binatang ternak sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Dalam Islam, istilah ini juga dikenal sebagai udhiyah. Secara linguistik, udhiyah memiliki dua makna, yaitu penyembelihan kambing pada waktu Dhuha dan seterusnya, serta penyembelihan kambing pada hari 'Idul Adha. Namun, secara istilah, udhiyah mengacu pada binatang ternak yang disembelih pada hari-hari Nahr dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah, dengan syarat-syarat tertentu seperti yang dijelaskan dalam Syarh Minhaj.
Hukum Qurban
Menurut mayoritas ulama, hukum qurban adalah sunnah muaqqadah (sunnah yang sangat dianjurkan), sementara menurut mazhab Abu Hanifah, qurban dianggap sebagai wajib. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah" (QS Al-Kautsar: 2).
Rasulullah SAW juga bersabda, "Siapa yang memiliki kemampuan dan tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami" (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Al-Hakim). Dalam hadits lain, beliau bersabda, "Jika kalian melihat awal bulan Zulhijjah dan salah seorang di antara kalian berniat berqurban, maka hendaklah ia menahan pemotongan rambut dan kuku" (HR Muslim).
Bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memperoleh kemudahan, sangat dianjurkan untuk melaksanakan qurban. Menurut pandangan Abu Hanifah, tidak melaksanakan qurban dalam keadaan mampu merupakan sebuah dosa. Namun, menurut pandangan mayoritas ulama, orang yang tidak melaksanakan qurban dalam keadaan mampu tidak akan mendapatkan keutamaan pahala sunnah.
Untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan qurban, Lazdai Peduli menyediakan program qurban.
![]()
Menanti doa-doa orang baik