Azan, yang merupakan panggilan untuk salat, pertama kali disyariatkan pada tahun pertama Hijriah ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah. Hadis Rasulullah SAW menekankan pentingnya azan dan salat berjamaah, khususnya di shaf terdepan, dengan sabda: “Seandainya semua orang tahu apa yang akan mereka dapatkan dengan mengumandangkan azan dan salat berjamaah di shaf paling depan, bahkan jika tidak ada cara lain kecuali mengundinya, maka mereka semua pasti akan mengundinya.” (HR Muttafaq Alaih). Azan memiliki nilai ibadah yang tinggi, dan sunnah bagi umat muslim untuk mendengarkannya dengan khidmat sambil membaca doa.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat azan dikumandangkan, agar sesuai dengan adab yang telah diajarkan. Dalam buku 400 Kesalahan Dalam Shalat karya Mahmud Misri, dijelaskan beberapa hal yang hukumnya makruh jika dilakukan saat azan. Berikut ini adalah rinciannya:
- Mengubah Kalimat atau Melagukan Azan Berlebihan
Azan seharusnya dikumandangkan dengan suara yang indah, namun tidak sampai mengubah kalimatnya. Baik memanjangkan, mengurangi, atau menambahkan sesuatu dianggap makruh. - Tidak Menghadap Kiblat
Ketika mengumandangkan azan, dianjurkan bagi muazin untuk menghadap kiblat. Jika tidak dilakukan, hukumnya makruh. - Membaca Al-Qur’an saat Azan Berkumandang
Seorang muslim yang sedang membaca Al-Qur’an dianjurkan untuk berhenti sejenak dan menjawab lafaz azan serta iqamah. - Melakukan Tatswib di Luar Waktu Subuh
Tatswib, yaitu mengajak orang untuk salat, hukumnya makruh kecuali dilakukan saat azan Subuh. Rasulullah SAW memerintahkan Bilal bin Rabbah untuk bertatswib hanya pada waktu Subuh. - Berjalan dan Berbicara saat Azan
Makruh hukumnya berbicara atau berjalan-jalan ketika azan sedang dikumandangkan, bahkan sekalipun untuk menjawab salam. - Muazin dalam Keadaan Junub atau Berhadas
Seorang muazin dianjurkan dalam keadaan suci ketika mengumandangkan azan. Jika dalam keadaan junub atau berhadas, azan tersebut dihukumi makruh tahrim dan sebaiknya diulang. - Menghentikan Salat Ketika Azan Berkumandang
Seorang muslim yang sedang salat tidak perlu menghentikan salatnya untuk menjawab azan atau iqamah. Dianjurkan untuk menyelesaikan salat terlebih dahulu. - Melakukan Jual Beli Ketika Azan Jumat Berkumandang
Dalam surah Al-Jumu’ah ayat 9, Allah SWT melarang umat Islam melakukan jual beli saat azan Jumat dikumandangkan. Ulama Mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa larangan ini berlaku saat azan Jumat setelah matahari tergelincir dan imam duduk di mimbar. - Keluar dari Masjid Setelah Azan
Rasulullah SAW melarang umat muslim yang sudah berada di dalam masjid untuk keluar setelah mendengar azan, kecuali ada hajat yang mendesak. - Mengumandangkan Azan Sebelum Fajar
Mengumandangkan azan sebelum fajar, khususnya pada bulan Ramadan, dianggap makruh oleh ulama Mazhab Hambali karena dapat membuat orang-orang terkecoh dan meninggalkan sahur.
Dengan memahami hal-hal yang makruh dilakukan saat azan, diharapkan umat Islam dapat lebih menjaga adab dan khusyuk dalam merespon panggilan salat. Semoga pengetahuan ini bermanfaat bagi kita semua.