Kembali ke Beranda

Kalkulator Zakat Online — Hitung Zakat Fitrah, Maal, Emas, Perak & Perdagangan

Pilih jenis zakat yang ingin dihitung. Hasil otomatis mengacu pada nisab dan harga emas/perak terkini.

Nisab dan Kadar Zakat Sesuai Ketentuan

Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati. Kalkulator ini mengikuti kadar zakat 2,5% (1/40) untuk zakat maal, penghasilan, tabungan, emas, dan perak — mengacu pada standar Kemenag dan BAZNAS.

Seluruh perhitungan pada kalkulator ini bersifat estimasi untuk memudahkan Anda; konsultasikan kasus khusus dengan bagian Layanan Konsultasi LAZDAI Peduli di 0811-7999-300 untuk kepastian sesuai kondisi Anda.