Nisab dan Kadar Zakat Sesuai Ketentuan
Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati. Kalkulator ini mengikuti kadar zakat 2,5% (1/40) untuk zakat maal, penghasilan, tabungan, emas, dan perak — mengacu pada standar Kemenag dan BAZNAS.
- Zakat Fitrah: wajib bagi setiap muslim yang mampu, dibayarkan sebelum Idulfitri, setara 1 sha' (± 2,5–3 kg) makanan pokok atau nilai uangnya.
- Zakat Penghasilan/Profesi: dikeluarkan 2,5% dari penghasilan bulanan yang telah mencapai nisab setara 85 gram emas per tahun (dihitung proporsional per bulan).
- Zakat Maal (Harta) & Tabungan: 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab 85 gram emas dan disimpan (haul) selama 1 tahun penuh.
- Zakat Emas & Perak: nisab emas 85 gram, nisab perak 595 gram. Zakat dikenakan 2,5% dari total simpanan yang melebihi nisab dan telah mencapai haul 1 tahun.
- Zakat Perdagangan: 2,5% dari (aset lancar + piutang lancar − utang jatuh tempo) yang telah mencapai nisab setara 85 gram emas.
- Zakat Pertanian: nisab 653 kg gabah (± 520 kg beras). Kadar 5% untuk pengairan berbayar/irigasi, atau 10% untuk pengairan tadah hujan/alami.
Seluruh perhitungan pada kalkulator ini bersifat estimasi untuk memudahkan Anda; konsultasikan kasus khusus dengan bagian Layanan Konsultasi LAZDAI Peduli di 0811-7999-300 untuk kepastian sesuai kondisi Anda.