Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah.
Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.
Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk :
Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%.
Kedua, jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi.
Jika hibah :
Pertama, jika sumber hibah tidak diduga – duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.

Kami Siap Menjemput Zakat Anda.

Zakat, Infaq, Sedekah & Wakaf yang kami terima akan kami salurkan kepada yang membutuhkan untuk Masyarakat Indonesia Sejahtera.

Layanan Kami

Jemput Donasi

Layanan Ambulan

Layanan Distribusi

65+ Lembaga dan Komunitas yang telah bermitra bersama kami.

Yuk, Bermitra dengan kami dan dapatkan benefit sebanyak-banyaknya.

Jl. Purnawirawan Raya No.114, Gedong Meneng, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung 35147

Program Kami

Partner Lazdai

Legalitas

© Lazdai Peduli [2023]