Program Magang: Kunci Sukses Mahasiswa di Era 5.0

Di tengah persaingan dunia kerja yang semakin ketat di era 5.0, gelar sarjana tidak lagi menjadi jaminan utama untuk mendapatkan pekerjaan. Fenomena ini terlihat dari banyaknya lulusan perguruan tinggi dengan IPK memuaskan yang masih kesulitan mendapatkan pekerjaan. Realitas ini mendorong pentingnya pengembangan skill dan pengalaman sebagai nilai tambah bagi mahasiswa. Program magang hadir sebagai solusi strategis dalam mempersiapkan mahasiswa menghadapi dunia kerja. Melalui program ini, mahasiswa dapat memperoleh pengalaman praktis yang tidak didapatkan di bangku kuliah. Pengalaman ini mencakup pemahaman tentang dinamika lingkungan kerja, pengembangan soft skills, dan penerapan langsung teori yang telah dipelajari. Keuntungan mengikuti program magang sangat beragam. Pertama, mahasiswa dapat mengasah kemampuan beradaptasi dalam lingkungan profesional. Kedua, mereka berkesempatan membangun jaringan profesional yang berharga untuk karir masa depan. Ketiga, program magang memberikan gambaran nyata tentang industri yang diminati, membantu mahasiswa memantapkan pilihan karir mereka. Dalam konteks pembelajaran, program magang juga berperan sebagai laboratorium hidup. Mahasiswa dapat mempelajari teknologi terkini yang digunakan dalam industri, memahami alur kerja profesional, dan mengembangkan etika kerja yang baik. Pengalaman ini menjadi nilai tambah yang signifikan dalam CV mereka ketika melamar pekerjaan nantinya. Melihat manfaat yang begitu besar, sudah sepatutnya program magang menjadi bagian integral dari kurikulum perguruan tinggi. Institusi pendidikan perlu memfasilitasi dan mendorong mahasiswa untuk aktif mencari kesempatan magang, sambil tetap mempertahankan kualitas akademik mereka. Kesimpulannya, di era dimana persaingan semakin ketat, kombinasi antara pendidikan formal dan pengalaman magang menjadi formula penting dalam mempersiapkan mahasiswa menghadapi dunia kerja. Program magang bukan hanya sebagai pelengkap pendidikan, tetapi telah menjadi kebutuhan esensial dalam membangun kapabilitas diri mahasiswa untuk meraih kesuksesan di masa depan

Pemenuhan Hak Anak dalam Regulasi Aborsi Legal

Anak merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dititpkan kepada orang tua dan harus dijaga dan dirawat sebagaimana semestinya. Keberadaan anak sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa menyertakan harkat dan martabat yang harus dijunjung tinggi sebagaimana hal tersebut telah melekat sejak di dalam kandungan. Sebagai pewaris masa depan bangsa dan penerus cita-cita nasional, mereka memiliki hak fundamental untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, dan mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta menikmati hak-hak sipil dan kebebasan. Maulana Hasan Wadong [1]mengemukakan berbagai pengertian anak menurut sistem, kepentingan, agama, hukum, sosial dan lain sebagainya sesuai fungsi, makna dan tujuanya sebagai berikut: Pengertian anak dari aspek agama, yaitu anak adalah titipan Allah SWT kepada kedua orang tua, masyarakat, Bangsa dan Negara sebagai pewaris dari ajaran agama yang kelak akan memakmurkan dunia. Sehingga anak tersebut diakui, diyakini dan diamankan sebagai implementasi amalan yang diterima orang tua, Pada dasarnya yang dimaksud dengan tindak pidana anak Pengertian anak dari aspek sosiologis, yaitu anak adalah mahkluk sosial ciptaan Allah SWT yang senantiasa berinteraksi dengan lingkungan masyarakat, bangsa dan Negara. Dengan keterbatasan-keterbatasan yang dimilikinya karena berada pada proses pertumbuhan, proses belajar dan proses sosialisasi dari akibat usia yang belum dewasa karena kemampuan daya nalar (akal) dan kondisi fisiknya dalam perubahan yang berada dibawah kelompok orang dewasa. Pengertian anak dari aspek ekonomi, yaitu anak adalah seseorang yang berhak atas pemeliharaanya dan perlindungan, baik semasadalam kandungan dan perlindungan lingkungan hidup yang dapatmembahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembanganya dengan wajar. Pengertian anak dari aspek politik, yaitu anak sebagai tempat “issue bargaining”. Politik yang kondusif, kebijaksanaan politik muncul dengan menonjolkan suara-suara yang mengaspirasikan status anak dan cita-cita memperbaiki anak-anak dari berbagai kepentingan partai politik. Dalam hal ini definisi Anak lainnya adalah seorang individu yang masih dalam tahap pertumbuhan dan perkembangan baik secara fisik maupun mental. Anak dianggap belum matang secara hukum, sosial, dan emosional untuk membuat keputusan sendiri. Dalam hukum anak biasanya didefinisikan sebagai seseorang yang belum mencapai usia tertentu, yang umumnya adalah 18 tahun, meskipun angka ini dapat bervariasi tergantung pada negara atau yurisdiksi. Di bawah usia ini, seseorang biasanya dianggap belum dewasa dan masih membutuhkan perlindungan dan bimbingan orang tua atau wali. Definisi ini penting untuk memahami hak-hak, tanggung jawab, dan perlindungan yang diberikan kepada anak dalam berbagai aspek kehidupan[2]. Hak Asasi Manusia tentang anak di Indonesia saat ini menunjukkan perkembangan yang beragam dalam berbagai aspek kehidupan. Dari sisi perlindungan hukum dan kebijakan, Indonesia telah memiliki kerangka yang kuat melalui UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai lembaga independent. Hak Asasi Manusia sendiri merupakan hak yang mendasar yang harus dilindungi karena manusia adalah makhluk Tuhan yang melakukan berbagai aktivitas untuk kelangsungan hidup, melindungi keturunannya, dan menjaga agama dan kepercayaannya. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”[3]. Aborsi legal dan hak anak merupakan dua isu yang saling berkaitan. Pemenuhan hak anak dalam regulasi aborsi legal merupakan isu kompleks yang membutuhkan analisis mendalam. Regulasi aborsi legal harus mampu menyeimbangkan berbagai kepentingan, terutama dalam konteks pemenuhan dan perlindungan hak anak, baik yang sudah lahir maupun yang masih dalam kandungan. Hal ini menjadi penting mengingat setiap keputusan yang diambil akan memiliki dampak langsung terhadap kehidupan dan masa depan anak. Sebagai isu kesehatan reproduksi, aborsi telah menimbulkan perdebatan serius dan melibatkan aspek emosional yang kompleks. Meluasnya praktik aborsi di masyarakat telah menggeser paradigma bahwa hal ini tabu untuk dibicarakan. Peningkatan frekuensi tindakan aborsi menjadi perhatian publik yang memerlukan penanganan serius. Keputusan melakukan aborsi seringkali didasari oleh berbagai faktor, mulai dari ketidakmampuan ekonomi, konsekuensi pergaulan bebas, perselingkuhan, persepsi tentang beban pengasuhan anak, keinginan menghindari stigma sosial terkait kehamilan di luar nikah, hingga trauma akibat pemerkosaan. Aborsi adalah perbuatan yang dilakukan untuk menghentikan kehamilan sebelum usia kandungan kehamilan sebelum usia kandungan dua puluh minggu, dari janin kurang dari lima ratus gram dan panjang janin kurang dari dua puluh lima cm.[4] yang dilakukan dengan cara mengeluarkannya secara paksa, hal ini sesuai dengan kesepakatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pengguguran tersebut dapat terjadi karena dua kemungkinan yakni karena ketidaksengajaan atau alami dan dilakukan dengan suatu kesengajaan. Kesengajaan tersebut biasanya dilakukan dengan cara medis dan oleh yang ahli di bidangnya.[5] Di satu sisi ada pula yang menyebut bahwa aborsi adalah suatu perbuatan membunuh nyawa manusia, melanggar hukum dan dikatakan sebagai pebuatan yang tidak berperikemanusiaan.[6] Dewasa ini, pro dan kontra mengenai aborsi masih sering terdengar, bahkan KUHP sendiri menyebut aborsi sebagai sebuah tindak pidana, disisi lain aborsi masih diperlukan oleh sebagian orang dengan alasan tertentu termasuk bagi para korban perkosaan.[7] Dalam hal ini definisi aborsi diatur dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan, yang berbunyi ” Aborsi adalah upaya mengeluarkan hasil konsepsi dari dalam rahim sebelum janin dapat hidup diluar kandungan.” Dilihat dari tujuan dilakukannya, Aborsi dibagi menjadi 2 macam, yaitu:[8] Abortus Spontaneus yaitu aborsi yang terjadi dengan tidak didahului oleh faktor-faktor mekanis ataupun medicinalis, semata-mata disebabkan oleh faktor alamiah. Abortus Provocatus yaitu aborsi yang disengaja baik dengan menggunakan obat-obatan maupun alat-alat. Aborsi jenis ini dibedakan lagi menjadi: Abortus provocatus medicinalis yaitu aborsi yang dilakukan karena adanya indikasi medis untuk menyelamatkan nyawa ibu si janin, atau menghindarkan si ibu dari kerusakan fatal pada kesehatan/tubuhnya yang tidak bisa dikembalikan lagi; Abortus provocatus criminalis yaitu aborsi yang dilakukan sebelum janin bisa hidup di luar kandungan dengan alasan-alasan lain selain therapeutic, dan dilarang oleh hukum. Pasal 116 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kembali menegaskan bahwa pada dasarnya melarang adanya praktik aborsi, meski demikian larangan tersebut dikecualikan apabila terdapat Indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetic berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi