Pengertian dan Tata Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Apa itu Zakat Penghasilan? Zakat profesi atau zakat penghasilan adalah zakat yang perlu dikeluarkan setiap kali kita mendapatkan penghasilan yang berupa harta atau uang yang telah mencapai nisabnya. Menurut Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi mereka mengqiyaskan zakat penghasilan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan tiap kali didapatkan. Adapun landasan zakat penghasilan seperti firman Allah SWT, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “Wahai orang-orang yang beriman! Belanjakanlah (pada jalan allah) sebahagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebahagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu sengaja memilih yang buruk daripadanya (lalu kamu dermakan atau kamu jadikan pemberian zakat), padahal kamu sendiri tidak sekali-kali akan mengambil yang buruk itu (kalau diberikan kepada kamu), kecuali dengan memejamkan mata padanya. Dan ketahuilah, sesungguhnya allah maha kaya, lagi sentiasa terpuji.” (qs al-baqarah 267) Sama seperti jenis zakat lainnya, zakat penghasilan ini juga termasuk wajib dikeluarkan karena jenis zakat ini merupakan qiyas atau analogi dari zakat harta. Baca Juga : https://lazdaipeduli.org/kenapa-zakat-harus-melalui-lembaga/ Nishab dan Haul Zakat Penghasilan Semua jenis zakat memiliki hitungan tersendiri yang berbeda, namun syarat dasar nya tetap sama yakni telah mencapai nishab dan haul. Nishab zakat penghasilan setara dengan 653kg gabah atau 520kg beras dengan nilai zakat sebanyak 2,5% dari setiap penghasilan yang telah kita terima. Berikut contoh kasus dan bagaimana cara menghitung zakat penghasilan sesuai dengan fiqih zakat. Contoh Kasus dan Cara Menghitung Zakat Penghasilan Jika seorang karyawan Muslim memiliki penghasilan sebesar Rp 7.000.000,- setiap bulannya, ia ingin membayar zakat setiap bulan. Maka cara perhitungannya zakat penghasilannya yaitu sebagai berikut: Qiyas (disamakan) dengan 520kg beras (harga beras Rp12.000,-/kg) Nishab = 520 x 12.000 = Rp 6.240.000,- Karena penghasilan tersebut telah mencapai nishab, maka perlu mengeluarkan zakat penghasilan sebesar : 2,5% x Rp 7.000.000,- = Rp175.000,- setiap bulan Hitung Zakat Anda : https://lazdaipeduli.org/hitung-zakat/ Zakat penghasilan dapat diawalkan, yaitu ditunaikan tiap bulan tanpa harus menunggu satu tahun. Yuk Bayar Zakat Sekarang https://lazdaipeduli.org/donasi/ sumber. zakat.or.id
KENAPA ZAKAT HARUS MELALUI LEMBAGA?

Pada umumnya masyarakat mengenal penyaluran zakat secara langsung, namun ternyata berzakat melalui lembaga memiliki banyak kelebihan, bahkan sebaiknya distribusi zakat secara langsung kepada masyarakat harus segera ditinggalkan. Berikut ini alasan mengapa zakat harus di tunaikan melalui lembaga amil zakat yang resmi. Sesuai syariahSejak zaman Rasul, sahabat, sampai khilafah, zakat dikelola dan diatur lembaga zakat, zakat melalui lembaga lebih terjaga keikhlasannya.Penyaluran zakat lewat lembaga menjaga muzakki dari niatan-niatan politis atau kepentingan serupa yang dapat merusak nilai pahala zakat. Tepat sasaranZakat yang di tunaikan melalui lembaga zakat akan di distribusikan berdasarkan asnaf yang telah ditentukan. MemberdayakanZakat lewat lembaga juga lebih berpotensi memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. Jangka PanjangJika zakat diberikan langsung dalam bentuk dana, dana tersebut hanya berakhir konsumtif di tangan penerima.Lain halnya ketika zakat dititipkan lewat lembaga. Zakat akan lebih produktif ketika dikelola lembaga amil, semisal dana zakat dikelola menjadi program pemberdayaan yang menciptakan UMKM baru melalui batuan modal. Mengurangi penghasilan kena pajakJika sahabat membayar zakat melalui lembaga Amil Zakat yang resmi maka sahabat akan mendapatkan bukti pembayaran pajak, nah bukti pembayaran ini yang nantinya bisa digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak seperti yang tertuang dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Oleh sebab itu berzakat melalui lembaga sangat dianjurkan karena memiliki kelebihan lebih banyak dan ada kemaslahatan di dalamnya. Mari gotong royong Bahagiakan sesama 💳 Transfer Donasi BSM 700 704 8108 an. LAZDAI Mandiri 114 00 1938 7599 an. Yayasan LAZDAI Lampung konfirmasi Via Duta Zakat & Call Center 📢 Informasi program 085379999300 ( Call Center Lazdai Lampung) Bersih Hati Peduli Sesama
