Pengertian dan Tata Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Apa itu Zakat Penghasilan?

Zakat profesi atau zakat penghasilan adalah zakat yang perlu dikeluarkan setiap kali kita mendapatkan penghasilan yang berupa harta atau uang yang telah mencapai nisabnya. Menurut Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi mereka mengqiyaskan zakat penghasilan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan tiap kali didapatkan.

Adapun landasan zakat penghasilan seperti firman Allah SWT,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Wahai orang-orang yang beriman! Belanjakanlah (pada jalan allah) sebahagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebahagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu sengaja memilih yang buruk daripadanya (lalu kamu dermakan atau kamu jadikan pemberian zakat), padahal kamu sendiri tidak sekali-kali akan mengambil yang buruk itu (kalau diberikan kepada kamu), kecuali dengan memejamkan mata padanya. Dan ketahuilah, sesungguhnya allah maha kaya, lagi sentiasa terpuji.” (qs al-baqarah  267)

Sama seperti jenis zakat lainnya, zakat penghasilan ini juga termasuk wajib dikeluarkan karena jenis zakat ini merupakan qiyas atau analogi dari zakat harta.

Baca Juga : https://lazdaipeduli.org/kenapa-zakat-harus-melalui-lembaga/

Nishab dan Haul Zakat Penghasilan

Semua jenis zakat memiliki hitungan tersendiri yang berbeda, namun syarat dasar nya tetap sama yakni telah mencapai nishab dan haul. Nishab zakat penghasilan setara dengan 653kg gabah atau 520kg beras dengan nilai zakat sebanyak 2,5% dari setiap penghasilan yang telah kita terima. Berikut contoh kasus dan bagaimana cara menghitung zakat penghasilan sesuai dengan fiqih zakat.

Contoh Kasus dan Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Jika seorang karyawan Muslim memiliki penghasilan sebesar Rp 7.000.000,- setiap bulannya, ia ingin membayar zakat setiap bulan. Maka cara perhitungannya zakat penghasilannya yaitu sebagai berikut:

Qiyas (disamakan) dengan 520kg beras (harga beras Rp12.000,-/kg)
Nishab = 520 x 12.000 = Rp 6.240.000,-

Karena penghasilan tersebut telah mencapai nishab, maka perlu mengeluarkan zakat penghasilan sebesar :
2,5% x Rp 7.000.000,- = Rp175.000,- setiap bulan

Hitung Zakat Anda : https://lazdaipeduli.org/hitung-zakat/

Zakat penghasilan dapat diawalkan, yaitu ditunaikan tiap bulan tanpa harus menunggu satu tahun. Yuk Bayar Zakat Sekarang https://lazdaipeduli.org/donasi/

sumber. zakat.or.id

Yuk di share:

Postingan Terkait

Kami Siap Menjemput Zakat Anda.

Zakat, Infaq, Sedekah & Wakaf yang kami terima akan kami salurkan kepada yang membutuhkan untuk Masyarakat Indonesia Sejahtera.

Layanan Kami

Jemput Donasi

Layanan Ambulan

Layanan Distribusi

65+ Lembaga dan Komunitas yang telah bermitra bersama kami.

Yuk, Bermitra dengan kami dan dapatkan benefit sebanyak-banyaknya.

Jl. Purnawirawan Raya No.114, Gedong Meneng, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung 35147

Program Kami

Partner Lazdai

Legalitas

© Lazdai Peduli [2023]