Ia mengajurkan panitia pelaksana kurban dapat menggunakan kantong plastik transparan atau lebih baik lagi plastik pembungkus gula daripada keresek hitam yang juga tidak disarankan oleh BPOM sebagai pembungkus makanan. Selain itu, daging kurban juga tidak boleh terkena lantai, bersentuhan dengan kaki yang kotor maupun alas kaki. Setelah dipotong-potong, daging perlu diletakkan di tempat penyimpan agar tidak berpotensi terinjak manusia.
Anjuran lainnya yang perlu diperhatikan adalah memisahkan jeroan hewan dengan bagian daging karena jumlah kuman jeroan jauh lebih banyak. “Di tempat pemotongan hewan juga jeroan tidak dibersihkan terlebih dahulu. Makanya sebaiknya dipisahkan dari kantong plastik berisi daging,” ungkapnya.
Denny menjelaskan, ada dua jenis jeroan yang sebaiknya dipisah, yakni jeroan merah terdiri dari hati, kantong limpa, paru dan ginjal serta jeoran hijau terdiri dari babat dan usus. Menurut dia, pelaksana kurban harus memperhatikan tiga aspek kegiatan kurban yang sesuai prinsip kesejahteraan hewan, yakni tempat penampungan hewan sementara, tempat penyembelihan, dan tempat penanganan daging. Dengan memperhatikan persiapan fasilitas kegiatan kurban dan penyajian daging yang baik, masyarakat bisa menikmati daging kurban yang memenuhi aspek aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).



