Rahasia Mengundang Rezeki

Akhir-akhir ini, saya banyak merenung tentang spiritualitas, kehidupan, bisnis, profesi dan juga tentang masa depan negeri ini. Salah satu perenungannya saya adalah “kerja keras bukanlah jalan utama datangnya rezeki”. Betapa banyak orang yang bekerja keras demi menambah penghasilan namun masih mengeluh tentang penghasilan yang mereka dapatkan. Setiap ada orang yang sudah merasa bekerja keras namun masih mengeluh tentang penghasilannya, saya jadi teringat perkataan guru bisnis saya “rezeki itu bukan dikejar tetapi diundang”. Rezeki itu Ibarat ayam kampung, apabila kita mengejarnya maka ayam itu akan berlari. Tetapi apabila kita mengundangnya dengan cara memberi makan, ayam kampung itu akan mendatangi kita. Itulah cara bekerja rezeki. Agar kita tidak kelelahan menjalani hidup, mari kita prioritaskan mengundang rezeki bukan mengejarnya. Apabila kita rajin dan konsisten mengundangnya maka Sang Maha Pemberi Rezeki akan mengirimkan rezeki berlimpah ruah dengan berbagai cara. Bagaimana cara mengundangnya? Menurut saya, hal besar yang bisa mengundang rezeki adalah tebarlah manfaat dan solusi. Kerja keras dan kerja cerdas memang bisa mengundang rezeki tetapi ternyata daya undangnya lemah. Daya undang yang tertinggi adalah apabila orang tersebut menebar banyak manfaat dan solusi bagi banyak permasalahan yang dihadapi masyarakat. Semakin banyak dan semakin jitu solusi yang kita tawarkan, rezeki akan terus mengalir meski kita sedang tidur. Contohnya bisa kita lihat saat ini, para pelaku bisnis teknologi informasi memperoleh penghasilan berlimpah karena ia memberi banyak manfaat dan menghadirkan solusi bagi banyak orang. Melalui merekalah, banyak orang bisa menjalankan bisnis secara online dari rumah tanpa persyaratan yang berbelit tanpa modal yang mencekik. Melalui mereka pula, saudara dan teman yang lama tak jumpa bisa tersambung kembali lewat social media yang mereka ciptakan. Komunikasi antar sesama menjadi lebih cepat dan lebih murah bahkan banyak fasilitas gratis yang mereka berikan. Rezeki berupa harta terus mengalir kepada mereka hampir setiap detik dan kedipan mata. Silahkan direnungkan, “apa manfaat yang hendak rutin Anda berikan kepada teman kerja, saudara, dan banyak orang? Solusi solusi apa yang hendak Anda ciptakan untuk membantu kehidupan orang lain menjadi lebih baik? Temukanlah dan berkomitmen kuatlah untuk mewujudkannya. Percayalah, Sang Maha Pemberi Rezeki akan sering mengirimkan banyak rezeki kepada Anda bahkan boleh jadi tanpa jeda. Mari sama-sama kita lakukan. Salam SuksesMulia Sumber : http://www.jamilazzaini.com

Apa itu Kurban dan Apa Esensinya?

Allah menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi, bukan untuk hidup semata, melainkan untuk mengabdi kepada-Nya. Sebab itu, Allah memberikan perintah yang sangat erat kaitannya dengan usaha dan kesungguhan manusia itu sendiri. Salah satu perintah-Nya yaitu berkurban. “Qurban berasal dari kata ‘qoroba yaqrobu’yang artinya mendekat. Jadi, berkurban adalah salah satu ibadah yang mendekatkan seseorang kepada Allah,” kata Ustaz Amir Faisal Fath. Secara hakikat, kata Ustaz Amir, ibadah kurban merupakan syiar dalam Islam. Syiar yang mengenalkan kepada umat bahwa berkurban itu perihal ‘menyembelih’. Bukan hanya bagi-bagi daging, melainkan simbol untuk menyembelih kerakusan, ketamakan, amarah, kebodohan, keangkuhan, dan segala sifat tercela yang ada pada diri manusia. Menurut kamus etimologis, kurban adalah harta abadi. Artinya, ibadah berkurban akan menjadi tabungan istimewa yang bisa menolong di akhirat nanti. Dalam tinjauan sosial, berbagi daging kurban kepada sesama merupakan perbuatan terpuji. Umat bisa berbagi nikmat kepada sesama dan harta pun menjadi berkah. Dari sana lah filosofi perintah kurban muncul melalui ayat-ayat pada beberapa surat Alquran, salah satunya Surat Al-Kautsar ayat 1-3 yang berbunyi, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikan salat karena Tuhanmu, dan  berqurbanlah. Sesungguhnya oraang-orang yang membenci kamu adalah yang terputus.” Muslim di seluruh dunia bisa menjadikan Iduladha sebagai momen untuk berbagi. Siapa saja bisa melaksanakan ibadah kurban, perempuan atau laki-laki, tua atau muda, maupun kaya atau miskin. Semua memiliki kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah sekaligus menebarkan kebaikan. Selain mengajak umat untuk meraih takwa, ibadah kurban juga menebarkan kebahagiaan kepada sesama. Kebahagiaan yang tanpa disadari bisa mengeratkan rasa kasih sayang di antara  mereka, sekalipun yang tak saling mengenal. Akan ada banyak kalangan yang akan terbantu, terutama bagi kaum fakir dan miskin. Tak ketinggalan dalam upaya meningkatkan ketaqwaan umat itu, Lembaga Amil Zakat Dompet Amal Insani (Lazdai) Lampung kembali melaksanakan program Salur Tebar Qurban (SaTeQu) hingga ke pelosok desa di wilayah Lampung.  Manajer Lazdai, Prihtiono mengatakan tahun-tahun sebelumnya, Lazdai  telah menjadi salah satu lembaga yang menaungi masyarakat dalam berkurban. Kini tim Lazdai  sedang mempersiapkan diri dalam menyalurkan amanah para perkurban. Lazdai  akan kembali menyapa masyarakat Lampung hingga ke pelosok-pelosok desa. “Harapan kami, agar daging kurban tidak hanya terpusat di kota saja. Kami ingin masyarakar dipelosok desa di wilayah Lampung pun merasakan kegembiraan dan merasakan manfaat dari kurban ini,” kata Prihtiono. Sumber : https://www.republika.co.id

Berkurban Jangan Pakai Perasaan

ilustrasi Oleh: Wartawan Republika, Karta Raharja Ucu (@kartaraharjaucu) Kambing baru… kambing baru… kambing baru… teriakan sejumlah anak-anak bertalu-talu setiap ada seorang jamaah masjid di dekat rumah, yang membawa hewan kurban untuk didaftarkan ke panitia Idul Adha. Teriakan itu khas, bahkan tidak mengalami modifikasi diksi dari sejak saya masih kecil. Namun, teriakan tersebut akan hilang bersama angin karena ditelan suara tahlil, takbir, dan tahmid yang merobek suramnya malam. Berkurban sapi, kambing, atau bahkan unta merupakan satu keharusan bagi setiap Muslim yang berkecukupan. Berkecukupan di sini bukan hanya kaya, tapi memiliki dana yang cukup setiap ingin membeli sesuatu. Cukup dana ketika ingin membeli kendaraan, cukup dana ketika ingin membeli rumah, cukup dana untuk traveling, cukup dana membeli pakaian atau sepatu baru, atau cukup dana untuk membeli ponsel keluaran terbaru. Jika semua syarat ‘cukup’ itu sudah terpenuhi, mestinya kita malu bila beralasan tidak memiliki cukup dana untuk berkurban. Bahkan, kita yang berkecukupan harusnya menutup wajah karena malu, saat mendengar pada 2013 lalu seorang pemulung berusia 68 tahun bernama Sahati memberikan seekor kambing kepada masjid dekat rumahnya. Sahati yang kehidupan sehari-harinya berada di bawah garis kecukupan, rela menabung Rp 500 sampai seribu rupiah setiap harinya selama tujuh tahun untuk membeli seekor kambing. Ya tujuh tahun, waktu yang sangat panjang untuk membeli seekor kambing yang harganya tak lebih dari Rp 2 juta. Tidak memiliki uang atau tak menyiapkan dana untuk berkurban selalu menjadi alasan bagi sebagian orang yang ‘cukup’ untuk tidak berkurban. Padahal, misalnya, kita baru membeli ponsel anyar, kendaraan gres, atau baru saja pergi liburan dengan keluarga besar yang menghabiskan dana tak sedikit. Tapi ketika Idul Adha datang, kita beralasan tidak memiliki dana untuk membeli seekor kambing yang harganya tak lebih dari Rp 2 juta. Kita mulai hitung-hitungan, mulai pakai perasaan. Penghasilan kita sebagai pekerja kantoran atau berwirausaha tentu lebih dari cukup bila dibandingkan Nenek Sahati. Namun, tetap saja kita melewatkan Hari Raya Idul Adha tanpa berkurban. Padahal dengan perencanaan keuangan yang benar, kita tidak punya alasan untuk tak berkurban saban tahunnya. Senior Planner di OneShildt Financial Planning, Rahma Mieta Mulia, CFP, mengatakan tidak adanya dana yang tersedia menjadi alasan seseorang tidak berkurban. Padahal jika dipersiapkan dari jauh hari dan dijadikan kebiasaan, berkurban bisa dijadikan rutinitas tahunan bahkan mengalami peningkatan setiap tahun. Ia mengatakan, jika tahun ini berkurban kambing, dengan niat yang tulus mengharapkan ridha Allah, tahun depan kita bisa berkurban sapi. Rahma mengatakan, setiap Muslim, kaya atau muda, semua bisa berkurban. Caranya dengan menyisihkan dana selama satu tahun. Sedikit-sedikit setiap hari, ringan tapi efektif. Kita, kata Rahma, bisa menentukan sumber dana yang akan disisihkan. Misalnya dari pendapatan bulanan atau pendapatan tahunan seperti tunjangan hari raya (THR) atau bonus. “Jika berniat untuk menyisihkan setiap bulan, bagilah target dana kurban yang harus dipenuhi dengan jumlah bulan yang tersisa, misalnya Rp 2.875.000 per 12 bulan yang berarti jumlah uang yang harus disisihkan adalah sebesar Rp 240 ribu setiap bulan,” kata dia menjelaskan. Ulama kharismatik Buya Hamka punya pernyataan luar biasa soal berkurban. Menurut Buya Hamka, berkurban adalah sesuatu yang sangat berat. Hal itu bisa dilihat dari sejarah kurban yang dilakukan Nabi Ibrahim AS, yang harus rela mengorbankan anaknya, Ismail AS, sesuai perintah Allah. Sirah Nabi Ibrahim AS memang mengagumkan. Beliau tidak memiliki anak keturunan hingga berusia lanjut. Ketika doanya agar diberikan keturunan dikabulkan Allah, ia harus rela meninggalkan putranya yang masih bayi, Nabi Ismail AS, dan istrinya Siti Hajar di lembah tandus tak berpenghuni di dekat Ka’bah atas perintah Allah. Lagi-lagi atas perintah Allah melalui mimpi, Bapak Para Nabi itu juga dengan ketaatannya menjalankan perintah untuk menyembelih putranya, Ismail. Seperti pepatah, buah tak jatuh dari pohonnya. Keimanan Nabi Ibrahim AS yang menjulang tinggi juga dimiliki Nabi Ismail AS. Ia rela disembelih ayahnya jika memang itu perintah Tuhan, hingga akhirnya Nabi Ismail diganti dengan domba sembelihan yang besar. Lalu kenapa kita harus berkurban? Jawabannya ada di penggalan pesan Ustaz Muhammad Arifin Ilham. Pertama, kata Ustaz Arifin, sebagai ungkapan syukur kepada Allah atas nikmat kehidupan yang diberikan. Kedua, menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim AS, khalilullah (kekasih Allah), yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail AS ketika hari an-nahr (Idul Adha). “Ketiga, agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan IsmaiAS, dalam hal ketaatan dan kecintaan kepada-Nya.” Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan, sehingga Ismail pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap mukmin mengingat kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah. Sejatinya kehendak ibadah kurban adalah keikhlasan dan ketakwaan. Daging dan darah hewan kurban kita sama sekali tidak akan sampai kepada-Nya jika tidak disertai takwa dan ikhlas. “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS al-Hajj: 37). Orang yang mampu berkurban tapi tidak berkurban, hukumnya makruh. “Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan al-Hakim, dari Abu Hurairah RA). Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar, Walillahilham… Mendaras kisah pengorbanan Ibrahim, Ismail, hingga Nenek Sahati, masihkah kita hitung-hitungan dalam berkurban? Coba cek lagi tabungan, gadget yang mungkin kebanyakan, atau perhiasan simpanan yang jarang kita pakai. Mungkin semua itu lebih dari cukup untuk membeli seekor kambing, atau bahkan sapi, mumpung masih ada waktu untuk menyembelih hewan kurban selama hari tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah). Ayolah saudaraku, berkurbanlah tanpa menimbang untung rugi, tanpa hitung-hitungan, dan jangan memakai perasaan atau nanti kita jadi korban perasaan. Sumber : https://republika.co.id

Tujuh Manfaat Ibadah Kurban

Kurang lebih 40 hari lagi umat muslim di seluruh dunia akan merayakan hari raya Idul Adha 1439 H/2018. Idul Adha juga seringkali disebut sebagai Idul Kurban, karena pada hari raya tersebut umat muslim merayakan kemenangan dengan berkurban. Limpahan rasa syukur atas nikmat yang telah diperoleh dapat diwujudkan salah satunya dengan berkurban. Tak hanya mengharapkan ridho Allah, tentunya berkurban juga memiliki banyak hikmah. Berikut hikmah yang dapat diambil dari berkurban: Pertama, manusia akan terhindar dari segala sesuatu yang berkenaan dengan cacat hati. Cacat hati maksudnya, terlukanya keutuhan hati yang fitri oleh torehan-torehan sifat sombong, iri, buruk sangka, dendam kesumat, dan sifat yang suka memperlihatkan perbuatan baiknya kepada orang lain (riya). Kedua, akan terjaga dari berkurangnya harta yang telah diberikan Allah kepada seorang Muslim yang shaleh. Secara perhitungan matematika dunia, saat kita memberi sesuatu kepada orang lain, maka berkuranglah dari jumlah semula. Namun hakekat Allah swt, memberi justru akan mempebanyak harta yang disimpan dalam keridhoan Allah swt. Yang ketiga, terhindar dari lalapan/jilatan api neraka. Umat muslim yang melaksanakan ibadah kurban saat keadaan telah memenuhi kelayakan, merupakan sebuah perbuatan terpuji, artinya mereka mampu bersabar dengan melawan hawa nafsu keserakahan atas hartanya.  Keempat, berkurban bisa memotong segala alur ketidakbaikan hidup sehingga terhindar dari perbuatan dosa yang berkepanjangan. Dengan mentafakuri pelaksanaan ibadah kurban, manusia akan memiliki kemampuan untuk menghilangkan keengganan ataupun rasa malas untuk melaksanakan kewajiban mengabdi kepada Allah swt. Kelima terbentuknya hati yang mapan dalam keimanan kepada Allah swt Kematangan dalam mensyukuri nikmat dan karunia Allah swt, menunjukkan dewasanya iman seorang Muslim. Keenam akan terhindar dari perilaku yang suka mengambil jalan pintas dalam menjalani kehidupan. Keenam akan terhindar dari perilaku yang suka mengambil jalan pintas dalam menjalani kehidupan. Ketujuh, orang yang melaksanakan ibadah kurban akan terhindar dari perpecahan. Dari pelaksanaan kurban, dapat dimaknai, umat Islam akan terhindar dari perpecahan, yang muaranya mewujudkan serta menguatkan/memperkokoh integritas dan integrasi (terhindar dari disintegrasi) bangsa.

Akikah dan Kurban Digabungkan, Bolehkah?

Akikah dan kurban adalah dua ibadah yang sama-sama menyembelih hewan. Keduanya sama-sama dihukumi sunah mu’akkadah (yang sangat dianjurkan) pelaksanaannya. Waktu pelaksanaan masing-masing juga jelas. Kurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik, sedangkan akikah pada hari ketujuh, ke-14, dan ke-21 kelahiran. Lantas, jika waktu akikah dan kurban bertepatan, apakah boleh pelaksanaannya sekaligus saja? Artinya, ada satu amalan dilakukan dengan dua niat, yaitu niat berkurban dan niat berakikah. Permasalahan juga timbul bagi mereka yang telah dewasa dan belum sempat diakikahkan oleh orang tuanya. Jika ia mempunyai kesanggupan, manakah yang lebih utama baginya, berkurban atau mengakikahkan dirinya terlebih dahulu? Atau, bisakah kedua-duanya digabung terlaksana sekaligus? Tentang permasalahan ini, ada perbedaan pendapat ulama. Ada yang mengatakan, jika waktu kurban bertepatan dengan waktu akikah, cukup melakukan satu jenis sembelihan saja, yaitu akikah. Pendapat ini diyakini Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan beberapa ulama lain, seperti Hasan Basri, Ibnu Sirin, dan Qatadah. Al-Hasan al-Bashri mengatakan, “Jika seorang anak ingin disyukuri dengan kurban, maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan akikah.” Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan, “Tetap dianggap sah jika kurban digabungkan dengan akikah,” demikian seperti diterangkan dalam kitab Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah. Mereka berdalil, beberapa ibadah bisa mencukupi ibadah lainnya seperti dalam kasus kur ban bisa mencukupi akikah atau sebaliknya. Sebagaimana seorang yang menyembelih dam ketika menunaikan haji tamattu’. Sembelihan tersebut ia niatkan juga untuk kurban, maka ia mendapatkan pahala dam dan pahala kurban. Demikian juga shalat Id yang jatuh pada hari Jumat, maka diperbolehkan tidak mengikuti shalat Jumat karena sudah menunaikan shalat Id pada paginya. Sedangkan pendapat dari Imam Syafi’i (Mazhab Syafi’i), Imam Malik (Mazhab Maliki), dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad mengatakan tidak boleh digabung. Alasannya, karena keduanya mempunyai tujuan yang berbeda dan sebab yang berbeda pula. Misalkan, dalam kasus pembayaran dam pada haji tamattu’ dan fidyah. Keduanya tidak bisa saling mencukupi dan harus dilaksanakan terpisah. Masalah ini menyimpulkan, tidak seluruh jenis ibadah yang bisa digabung pelaksanaannya dalam dua niat sekaligus. Kurban dan akikah masuk dalam kategori ini. Tujuan kurban adalah tebusan untuk diri sendiri, sedangkan akikah adalah tebusan untuk anak yang lahir. Jika keduanya digabung, tujuannya tentu akan menjadi tidak jelas. Ini ditegaskan dalam Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah yang menyebutkan, “Akikah dilaksanakan untuk mensyukuri nikmat kelahiran seorang anak, sedangkan kurban mensyukuri nikmat hidup dan dilaksanakan pada hari An Nahr (Idul Adha).” Bahkan, salah seorang ulama Syafi’iyah, al- Haitami, menegaskan, seandainya seseorang berniat satu kambing untuk kurban dan akikah sekaligus, keduanya sama-sama tidak dianggap. “Inilah yang lebih tepat karena maksud dari kurban dan akikah itu berbeda,” tulis Al Haitami dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj. Pandangan ulama yang lebih kuat dalam dua perbedaan pendapat ini adalah pendapat yang tidak membolehkan untuk menggabung pelaksanaan akikah dan kurban. Terkecuali, waktu akikah pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21 kelahiran anak bisa bertepatan jatuh pada hari berkurban. Maka, mereka yang tidak punya kemampuan lebih untuk menyembelih hewan, bisa meniatkan untuk dua pelaksanaan sekaligus, yaitu melaksanakan akikah sekaligus bisa pula berkurban. Pendapat ini pernah difatwakan Syekh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin. Dalam Majmu’ Fatawa wa Rosail Al Utsaimin dijelaskan, mereka yang punya kecukupan rezeki dan ada dalam posisi ini, maka hendaklah menyembelih dua ekor kambing jika anaknya laki-laki. Hal itu disebabkan wajibnya akikah untuk anak laki-laki memang menyembelih dua ekor kambing. Adapun mereka yang telah mencapai usia dewasa, sementara belum diakikahkan orang tuanya, maka tidak wajib baginya mengakikahkan dirinya sendiri. Inilah pendapat ulama yang lebih kuat dari Mazhab Syafi’i dan Hanbali. Akikah hanya menjadi tanggung jawab orang tuanya, atau mereka yang menanggung beban nafkah atasnya. Jadi, ia bisa melakukan kurban dan tidak perlu lagi memikirkan akikah untuk dirinya. Sementara, beberapa ulama dari Hanbali lainnya memang mengatakan, boleh melakukan akikah kapan pun. Menurut mereka, waktu menunaikan akikah tidak dibatasi (seperti pendapat yang lebih kuat mengatakan hari ke-7, ke-14, dan ke-21). Jadi, mereka yang memegang pendapat ini, ketika sudah mampu, ia disukai jika dia mengakikahkan dirinya sendiri. Namun, pendapat ini lemah dan tidak dianjurkan untuk diikuti. Demikian seperti diterangkan dalam Kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Adapun orang yang sudah dewasa dan ingin mengakikahkan dirinya sendiri sekaligus menunaikan kurban, maka perilaku seperti ini dilemahkan para ulama dan tidak dianjurkan untuk diikuti. Wallahu’alam.  Sumber : https://www.republika.co.id

Zakat Mal untuk Bantuan Hukum, Bolehkah?

Tidak mudah bagi setiap orang saat berhadapan dengan hukum. Terlebih, bagi kaum dhuafa. Tanpa pengetahuan dan dana yang mumpuni, tak jarang mereka harus menjadi pesakitan di depan meja hijau. Untuk mendapat pembelaan, bukan perkara mudah. Terlebih, secara ekonomi mereka tergolong lemah. Mereka membutuhkan biaya tidak sedikit untuk membayar penasihat hukum atau pengacara untuk mengajukan perlawanan hukum. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Bantuan hukum tidak sekadar untuk menangani sebuah perkara di persidangan. Akan tetapi, bisa lebih luas, yaitu mengarah pada upaya perubahan sistem hukum, sosial, ekonomi, dan budaya serta upaya penyadaran masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya dalam memperoleh keadilan, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Dengan upaya itu, diharapkan ada perbaikan sistem hukum yang lebih berkeadilan. Dari sisi aturan hukum, sudah ada jaminan pemenuhan kebutuhan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang sedang berhadapan dengan hukum. Pasal 56 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa negara melalui penegak hukum wajib menyiapkan pembela untuk setiap tersangka yang memerlukan bantuan hukum dengan biaya yang ditanggung oleh negara. Akan tetapi, sering kali kebutuhan riilnya tidak mencukupi, sehingga masih membutuhkan tambahan biaya. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta melalui suratnya mengajukan pertanyaan (mustafti) ke pada Mejelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai kebolehan penggunaan zakat untuk kepentingan bantuan hukum kepada masyarakat. LBH Jakarta mempertanyakan hukum dana zakat mal dimanfaatkan untuk kepentingan bantuan hukum dan hukum dana zakat mal dimanfaatkan untuk kepentingan advokasi sistem perundang-undangan agar sesuai dengan syariah dan prinsip keadilan. Dalam Ijtima Alim Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI Ta hun 2018 tentang Masalah Fikih Kontemporer di Kalimantan Selatan, Mei lalu, diputuskan hukum penyaluran zakat mal untuk kepentingan layanan bantuan hukum adalah boleh dengan beberapa ketentuan. Penerima bantuan hukum tersebut beragama Islam, penerima zakat untuk bantuan hukum merupakan orang yang terzalimi (madzlum) dan bantuan hukum tersebut tidak diberikan atas kasus yang bertentangan dengan agama. Penyaluran zakat tersebut, yakni harus masuk ke dalam delapan asnaf, di antaranya, fakir, mis kin, dan/atau terlilit utang (gharimin) yang kasusnya tengah diproses. Lebih lanjut, ijtima mengungkapkan, pembelaan kasus hukum yang terkait dengan kepentingan Islam dan umat Islam, penyaluran zakat dapat dimasukkan ke golongan (asnaf) fi sabilillah. Sementara itu, penyaluran zakat untuk kepentingan membangun sistem hukum yang berkeadilan dibolehkan melalui asnaf fi sabilillah. Menurut ijtima, pembangunan sistem hukum yang berkeadilan yang dapat dibiayai dengan dana zakat sebagaimana yang dimaksud ditujukan untuk menjamin tegaknya aturan yang sesuai dengan ajaran Islam. Menjamin kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah), perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta hingga serta mengoreksi kebijakan yang bertentangan dengan agama. Alquran mencantumkan tentang tujuan berzakat dalam QS ar-Rum ayat 39. “Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” Mengenai siapa saja yang boleh menerima zakat, terdapat dalam QS at-Taubah ayat 60. Golongan penerima zakat atau mustahik biasa disebut dengan delapan asnaf. “Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hati nya, untuk (memerdekakan) bu dak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orangorang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS at-Taubah ayat 60). Pendapat Imam al-Maraghi dalam kitab Tafsir al-Maraghi Ji lid IV halaman 145, “Sabilillah ialah jalan yang menuju kepada ridha Allah dan meraih pahala- Nya. Yang dimaksud sabilillah ialah orang-orang yang berperang dan 66 berjaga-jaga untuk pe rang. Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad RA memasukkan haji da lam arti sabilillah, juga segala usa ha ke arah kebaikan, seperti mengafani mayat, membangun jembatan dan benteng, memakmurkan masjid, dan lain sebagainya.” Pendapat Imam Ibnu Taimi yah dalam kitab Majmu Fatawa (25/82) yang menyatakan kebolehan mengeluarkan zakat dengan yang senilai jika ada kemaslahat an bagi mustahik, sebagai ber ikut, “Adapun mengeluarkan ni lai dari objek zakat karena ada nya hajat (kebutuhan) serta kemaslahatan dan keadilan maka hukumnya boleh… seperti adanya permintaan dari para mustahik agar harta zakat diberikan kepada mereka dalam bentuk nilainya saja karena lebih bermanfaat maka mereka diberi sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Demikian juga kalau amil zakat memandang bahwa pemberian–dalam bentuk nilai–lebih bermanfat kepada kaum fakir.” Walla hu alam. Sumber : https://www.republika.co.id

Remaja Minnesota Qari’ Terbaik Dunia

Ahmed Burhan Mohamed Ahmed Burhan Mohamed, seorang remaja di New Brighton, negara bagian Minnesota, Amerika Serikat, muncul menjadi selebriti lokal dan perbincangan di dunia Muslim. Namanya menjadi terkenal setelah memenangkan kontes internasional bergengsi sebagai Qari’ (pelantun bacaan) Alquran terbaik pada bulan lalu. Mohamed mewakili Amerika Serikat dan tampil mengalahkan lebih dari 100 orator terbaik dari seluruh dunia dalam memenangkan ajang Dubai International Holy Qur’an Award. Remaja berusia 17 tahun ini menjadi juara Qari’ Amerika yang pertama. Sejak itulah, ia dikenal dan dikerumuni oleh para pengagumnya ke manapun dia pergi. “Ini begitu luar biasa, saya tidak menduga ini. Orang-orang sangat menghormati saya. Sekarang orang-orang yang saya tidak ketahui mendatangi saya dan mereka tahu nama lengkap saya,” ujar Mohamed, dilansir di StarTribune. Pekan ini, Mohamed akan melakukan perjalanan ke Somalia atas undangan presiden negara tersebut. Sang presiden ingin bertemu dengannya dan memberikan selamat atas prestasinya. Selama kompetisi yang melelahkan yang berlangsung dua pekan, Mohamed diuji dalam pengucapan, suara, dan gaya yang tepat saat dia membacakan secara acak ayat-ayat Alquran yang dihafalnya. Hal itu bukan prestasi yang mudah, mengingat Alquran memiliki lebih dari 6.000 ayat. Namun, perjuangannya tak sia-sia. Skor sempurna membuatnya mendapatkan sertifikat, sebuah piala dan hadiah uang tunai senilai 68 ribu dolar. Kemenangannya mengejutkan para anggota komunitas lokal Somalia. Karena mereka sejak lama meragukan jika seorang pemuda yang dibesarkan di Minnesota bisa bersaing dengan orang-orang yang dibesarkan di negara-negara Muslim. Mantan kepala sekolah Islam di masjid Abubakar As-Siddiq di Minneapolis tempat Mohamed berlatih, Mohamet Hambaase Ali, mengatakan bahwa para orang tua asal Somalia kerap mengirim anak-anak mereka ke Afrika untuk ‘dhaqan celis’ yang berarti ‘merehabilitasi anak-anak’. Sehingga, mereka lebih terbiasa dengan budaya dan agama mereka. Ia mengatakan, sebagian besar keluarga khawatir anak-anak mereka yang tumbuh di Barat akan kehilangan identitas mereka. Para orang tua menilai kehidupan di Barat membuat anak muda rentan terhadap berbagai masalah. Namun, Ali percaya bahwa anak-anak dapat secara bersamaan mempertahankan identitas Amerika mereka dan memenuhi harapan budaya dan agama. Menurutnya, Mohamed adalah bukti nyata akan hal itu. “Anak-anak memiliki lebih banyak kesempatan di Amerika daripada di Afrika. Mereka milik di sini,” kata Ali. Mohamed Tumbuh Besar di Amerika Kisah Mohamed yang datang ke Amerika dimulai pada 2002, saat ayahnya Burhan Mohamed Elmi, yang merupakan warga negara AS, mengajak Mohamed dan ibunya Fardowsa Mohamed untuk menetap di Minnesota. Kala itu, Mohamed berusia 11 bulan. Anak tertua dari empat bersaudara tersebut tumbuh besar di Amerika. Ia merasakan tekanan untuk menjadi teladan yang baik bagi saudara-saudaranya dan bagi pemuda Muslim Minnesota. Sang ibu menunjukkan penghargaan yang diraih Mohamed di dapur kecil di rumah dengan tiga lantai di New Brighton. Mohamed telah membawa pulang penghargaan sejak ia masih kecil. Kesemuanya hampir karena memenangkan kompetisi Alquran. Namun, penghargaan di ajang Dubai baru-baru ini adalah kehormatan terbesarnya sekaligus tanda keberhasilannya sebagai Muslim Amerika dan pengakuan resmi dari dunia Muslim. Mohamed berusia 7 tahun ketika orang tuanya dan guru-guru pelajaran Islamnya di Abubakar As-Siddiq mulai membimbingnya untuk mengikuti kompetisi Alquran. Dia mulai menguasai huruf Arab, kemudian merangkai huruf dalam kata-kata dan selanjutnya belajar menghafal ayat-ayat Alquran. Ia juga mempelajari maknanya. Bahkan, Mohamed mendapatkan gelar terhormat sebagai seorang Qari’. “Kami sangat senang. Di sana ada orang-orang yang bekerja keras dan tidak mencapai apa yang mereka inginkan. Kami bersyukur kepada Allah karena kami mendapatkan apa yang kami inginkan,” kata Fardowsa, sembari menyeka debu dari piala-piala lama Mohamed. Bakat Mohamed mulai muncul saat ia menginjak tingkat dua, saat ia mendapatan tempat pertama dalam pengajian Alquran. Hal itu berlanjut dengan kemenangan beruntun yang ia dapat, termasuk memenangkan tempat pertama tahun lalu di Chicago, di mana ia mengalahkan 400 kontestan lainnya. Pada April 2017 lalu, ia menempati posisi ketiga dalam kontes Alquran internasional di Kuwait. Namun, tantangan terbesarnya adalah kompetisi di Dubai. Ia mampu memecahkan rekor 104 peserta elit dari 100 negara yang bersaing untuk posisi teratas. “Saya merasa sangat bangga menjadi orang Amerika pertama yang memenangkan ini. Mereka takut pada kita sekarang. Mereka sekarang tahu bahwa kita orang Amerika tangguh dalam Alqur’an,” ujar Mohamed. Usaha yang dilakukan Mohamed untuk memenangkan kontes di Dubai tidaklah mudah. Ia mempersiapkan dirinya selama tiga bulan secara ketat. Setiap pukul 5 pagi, Mohamed bangun untuk membaca Alquran selama satu jam, sebelum ia berangkat ke sekolah. Saat di bus sekolah, ia melanjutkan membaca Alquran. Sebagai resikonya, ia melewatkan bermain video game dengan saudaranya dan berhenti bermain di lapangan basket. Akan tetapi, kerja kerasnya terbayar dengan memenangkan kompetisi Alquran tersebut. Kini, Mohamed memiliki tujuan yang baru, yaitu untuk ikut serta dalam kompetisi para bintang pelantun Alquran di Qatar pada 2020. Juara pertama kontes tersebut akan memenangkan hadiah bernilai setengah juta dolar. Setelah lulus sekolah, Mohamed berencana untuk mengambil jurusan biologi di Universitas Minnesota dan melanjutkannya ke sekolah kedokteran. Dia bertekad untuk menyulapnya dengan karir sebagai cendekiawan agama. Sementara itu, sang ibu Fardowsa meyakinkan Mohamed bahwa dia bisa melakukan keduanya. Sang ibu juga mengingatkannya bahwa dia perlu berbagi pengetahuannya dengan orang lain. “Tidak ada yang tidak bisa ia lakukan. Semua terserah padanya,” kata Fardows. Sumber artikel : https://www.republika.co.id

Zakat dari Harta Haram, Bolehkah?

Zakat menjadi salah satu pilar agama. Perintah zakat kerap disandingkan dengan shalat di dalam Alquran. Abu Bakar ash-Shidiq saat diangkat menjadi khalifah, bersikap tegas terhadap orang-orang yang menolak kewajiban zakat. Kebijakannya saat itu, yakni diperangi. Karena, mengingkari zakat sama artinya dengan mengingkari bangunan iman. Zakat selain bermakna tumbuh dan berkembang secara bahasa, juga bisa bermakna menyucikan. Hal ini terlihat dari surah ash-Syams ayat 9, Qad aflaha man zakkaha, (beruntunglah orang-orang yang  menyucikan jiwa). Zakat dalam hal ini bermakna menyucikan harta. Dalam beberapa nash Alquran dan hadis, secara tegas disebutkan jika harta yang kita miliki hendaknya disucikan dengan membayar zakat. Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS at-Taubah [9]: 103). Dalam hadis juga disebutkan, “Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan zakat sebagai penyucian harta.” (HR Bukhari). Kemudian muncul pertanyaan, jika zakat digunakan sebagai penyucian harta, apakah harta haram termasuk salah satu yang bisa disucikan dengan zakat? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya. Secara tegas, dalam fatwa No 13 Tahun 2011, MUI menyebut harta haram tidak menjadi objek wajib zakat. Kewajiban bagi pemilik harta haram, yakni segera bertobat dan membebaskan tanggung jawab dirinya dari harta haram itu. Komisi Fatwa MUI mendasarkan keputusan tersebut pada firman Allah SWT, “Hai orang yang beriman,  nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari  bumi untuk kamu.” (QS al-Baqarah [2]: 267). Harta haram, baik zat maupun cara memperolehnya, merupakan sesuatu yang tidak layak untuk dibelanjakan di  jalan Allah. Karena, Allah hanya menerima sesuatu yang baik. “Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR Muslim). Secara tegas juga disebutkan harta korupsi termasuk dari harta rampasan perang tidak bisa dinafkahkan. “Allah SWT tidak menerima sedekah dari harta korupsi rampasan perang.” (HR Muslim). Bahkan, dalam sebuah hadis riwayat Baihaqi dan Hakim, seseorang yang berinfak dengan harta haram justru  kan mendapatkan dosa. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Nujaim dalam kitabnya al-Bahru ar-Raaiq yang tidak mewajibkan zakat atas harta haram meskipun sudah mencapai satu nisab. “Kewajibannya adalah mengembalikan kepada pemiliknya atau ahli waris jika harta itu curian atau disedekahkan seluruhnya kepada fakir miskin jika tidak diketahui asal usulnya”. Imam Qurthubi menjelaskan sedekah dan zakat dari harta haram tidak diterima karena pada hakikatnya  harta tersebut bukan hak miliknya. Dengan demikian, pemilik harta haram dilarang menggunakan harta tersebut dalam bentuk apa pun, termasuk sedekah dan zakat. Seandainya sedekah dari harta haram diperbolehkan, ibaratnya mengumpulkan perintah dan larangan dalam satu amal. “Dan, itu sesuatu yang mustahil,” kata Imam Qurthubi. Staf Ahli Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Dr Irfan Syauqi Beik mengungkapkan konsep menyucikan harta pada zakat hanya berlaku pada harta yang benar dari sisi zat maupun proses. Dalam proses, syarat harta dikatakan benar sesuai tuntunan syariat dan sesuai aturan yang berlaku dalam sebuah komunitas. Zakat, kata Irfan, ibarat persembahan untuk Allah SWT. Jika mempersembahkan sesuatu yang buruk, sama saja dengan menghina Allah SWT. Yang datang bukan rahmat, melainkan justru azab. Prinsipnya zakat sendiri bukan money laundry. Jika harta tersebut didapat dari korupsi, selain mengembalikan harta tersebut ke negara juga, harus mengikuti proses hukum. Setelah selesai proses hukum dan harta yang haram dikembalikan, harta sisanya yang bersih baru wajib zakat. Namun, menurut Deputi Sekjen World Zakat Forum ini, sekadar harta yang bersih tidak cukup. Tapi juga mesti diiringi dengan kesungguhan dalam zakat dan sedekah. Seperti halnya kisah Habil dan Qabil. Proses mendapatkan harta keduanya baik, namun pengorbanan Qabil tidak diterima karena mempersembahkan hasil panen yang buruk. Untuk bunga bank, Irfan menerangkan bahwa prinsipnya harta tersebut dimiliki oleh nasabah, namun termasuk yang haram. Solusinya, beberapa fatwa, seperti dari Syekh Yusuf Qaradhawi, bunga bank bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang bersifat fasilitas umum, namun dari sesuatu yang diinjak-injak, seperti membangun jalan atau sesuatu yang kotor, misalnya membangun toilet. Meski status asalnya tetap haram terutama jika digunakan untuk diri sendiri. Status harta riba yang digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti jalan, bisa bernilai pahala dari sisi pengorbanan sang pemilik. Hakikatnya hak harta tersebut ada pada nasabah, namun dikorbankan untuk digunakan bagi kepentingan umum.

Lebih Taat Setelah Ramadhan

Dua minggu sudah terlewati bulan Syawal. Mungkin ada diantara kita yang sudah kembali rindu dengan Ramadhan. Rindu akan suasananya yang begitu khas, rindu akan rangkaian ibadah yang dijalankan dengan penuh khusuk.  Setiap malam, selepas shalat Isya, mudahnya menunaikan shalat Tarawih di tengah lelahnya pekerjaan kantor, padahal pada hari-hari biasa sulit dilakukan shalat Isya berjamaah, kemudian shalat sunah bakdiyah. Setiap malam, bisa bangun sebelum Subuh menunaikan shalat Tahajud untuk sahur, padahal pada hari-hari biasa sulit dilakukan.  Setiap hari selama Ramadhan, tanpa sarapan pagi dan makan siang, bisa bekerja seperti biasa. Setiap hari, dimudahkan tilawah Alquran hingga satu atau dua kali khatam, padahal pada hari-hari biasa sulit dilakukan. Hampir setiap hari bisa bertemu keluarga dan anak-anak di meja iftar atau sahur menjadi momentum kembali ke keluarga. Pada Ramadhan, mudahnya berinfak, sedekah, menyalurkan zakat mal, dan aktivitas berbagi lainnya. Begitu terasa pertolongan dan karunia dari Allah SWT pada Ramadhan ini. Pertanyaannya, apa yang Allah SWT inginkan dengan ibadah-ibadah Ramadhan tersebut? Ibadah Ramadhan ini ingin melahirkan pribadi bertakwa sebagaimana firman Allah SWT yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS al-Baqarah: 183). Allah SWT memudahkan beribadah saat Ramadhan agar terlatih beribadah kepada Allah SWT, beribadah soial, dan dekat dengan keluarga. Tilawah, shalat Tarawih, Tahajud dimudahkan agar terbiasa dan menanamkan keimanan. Lapar dan haus yang dirasakan agar terlatih menahan dan mengendalikan diri.   Jika sudah terlatih dan terbiasa tidak hanya saat Ramadhan, tetapi juga di bulan-bulan setelahnya. Ketika akhir Ramadhan tiba, kita  bermuhasabah. Selama Ramadhan ini, berapa kali khatamkan Alquran? Berapa kali shalat Tahajud? Berapa kali iktikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan? Berapa infak yang sudah ditunaikan? Berapa zakat mal yang sudah ditunaikan? Sudahkah semakin ingat dengan Allah SWT? Sudahkah semakin dekat dengan Allah SWT? Sudahkah bisa menahan diri dari kemaksiatan? Jika termasuk orang yang banyak amalnya saat Ramadhan maka bersyukur atas karunia Allah SWT. tetapi, jika belum mengoptimalkan ibadahnya selama Ramadhan maka beristighfar dan meningkatkan amal ibadah pada bulan-bulan setelah Ramadhan. Semoga, bisa meniti hari-hari di bulan Syawal dan bulan-bulan setelahnya dengan bekal ibadah di bulan Ramadhan; dengan bekal ketakwaan kepada Allah SWT. Kebiasaan Ibadah, kebiasaan dekat dengan keluarga, kebiasaan ibadah sosial tidak boleh berhenti dengan selesainya Ramadhan. Tilawah harus berlanjut, Tahajud harus berlanjut, agar lebih taat kepada Allah SWT agar sukses Ramadhan, agar lebih taat setelah Ramadhan. Sumber : https://www.republika.co.id